You are here: Home » life style » Putusan Akhir MK Atas Gugatan Pilpres 2009
Application Java Games HandPhone (HP)

Putusan Akhir MK Atas Gugatan Pilpres 2009

by BambangOke on August 13, 2009

Setelah sebelumnya terjadi kisruh di negeri indonesia tercinta ini, yaitu kisruh dengan masalah hasil pilpres 2009 yang dimenangkan oleh suara terbanyak pasangan SBY – Budi. Kisruh dalam piplres yaitu terjadinya gugatan oleh pasangan lainnya yang menyatakan telah banyak terjadi pelanggaran. menurut saya pribadi sih, semua pasangan pilpres pasti juga mempunyai kesalahan pelanggaran dalam pelaksanaan mulai dari kampanye sampai saat penyontrengan.

Dan yang paling parah yaitu ketika presiden SBY mengaitkan antara kasus BOM Jw Marriot dengan ketidakpuasan hasil pilpres 2009. Beberapa nama pun menjadi sasaran SBY. Menurut saya, pernyataan SBY saat itu sangatlah tidak bijak karena di saat warga sedang panik dan takut oleh kasus BOM justru malah ditambah dengan pernyataan yang seperti itu.

Pada 12 Agustus kemaren

Dari hasil rapat, akhirnya para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto. selain itu MK juga mengatakan bahwa Pilpres 2009 hanya berlangsung satu putaran saja.

Harapan saya semoga negara ini dapat hidup dengan damai dan sejahtera. Dan para capres lain yang tidak terpilih dapat menjadi pendukung, bukan justru mencari-cari kesalahan untuk menjatuhkan. Terima kasih.

Ingin Mempublikasikan Ulang di Blog Anda ?
*anda di larang mengcopy sebagian atau seluruh isi postingan,
Jika ingin mengcopy ke blog anda, gunakan kode HTML di bawah ini

*copy-paste kode HTML di atas ke dalam form posting blog Anda

Leave a Comment

You can use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Incoming Search Terms for the Article

 akhir pilpres 2009 

Previous post:

Next post: